Hari Raya Nyepi, 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus

- 13 Maret 2021, 19:45 WIB
Suasana Hari Raya Nyepi di Bali.
Suasana Hari Raya Nyepi di Bali. /ARAHKATA/Instagram/@liburanbali

Begitu pun, kata dia, dalam proses usulan pemberian remisi secara daring dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

"SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun," jelas Reynhard dilansir Antara.

Hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan.

Baca Juga: Persib vs Tim PON Jabar, Frets Butuan Cetak Dua Gol Kemenangan

Pemberian RK Hari Raya Nyepi 2021 berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 553.605.000 dengan rata-rata biaya makan perhari sebesar Rp 17.000 perorang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah