Hari Raya Nyepi, 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus

- 13 Maret 2021, 19:45 WIB
Suasana Hari Raya Nyepi di Bali.
Suasana Hari Raya Nyepi di Bali. /ARAHKATA/Instagram/@liburanbali

GALAMEDIA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.115 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 yang jatuh pada Minggu, 14 Maret 2021.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangannya menjelaskan, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Reynhard, Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Tanya Akankah Kita Biarkan? Amien Rais: Kini Sudah Masuk Tahapan It's Now or Never, Tomorrow Will Be Too Late

Penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia itu terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, dan 764 narapidana menerima remisi satu bulan.

Kemudian 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana yang disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Baca Juga: Pernikahan Atta-Aurel Bakal Tayang Live di TV, Komika Uus: Artis Lain Boleh Punya Haters, Dia Mah Ga Boleh

Reynhard juga memastikan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x