GALAMEDIA - Konflik Partai Demokrat kini memasuki babak baru, setelah kubu AHY mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, 12 Maret 2021 siang.
Gugatan tersebut terkait acara KLB Demokrat versi Moeldoko yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu.
DPP Partai Demokrat menggandeng 13 kuasa hukum termasuk salah satunya yaitu Bambang Widjojanto, yang merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Kenalan Yuk dengan Truffle, Jamur Langka Mewah yang Lagi Viral Gara-gara Sisca Kohl
Menanggapi hal tersebut, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, justru berpendapat Demokrat akan rugi dan menjadi musuh bersama.
Pasalnya lawyer yang digandeng kubu AHY yaitu Bambang Widjojanto kerap menggunakan diksi-diksi yang melampaui situasi.
Bahkan menurutnya Bambang Widjojanto cenderung menyerang tanpa strategi dan taktik.
Baca Juga: Tiap Hari Chattingan, Khabib Nurmagomedov Ungkap Ketakutan Terbesar Ronaldo
Demokrat justru akan rugi dan menjadi musuh bersama jika lawyernya menggunakan diksi2 yg berlebihan dan cenderung menyerang tanpa strategi dan taktis.
Bambang W baru bekerja sj sdh blunder dgn istilah brutalitas demokrasi. Ini akan merugikan krn membunuh simpati kpd Demokrat.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 13, 2021
Baca Juga: Sinergi Pemerintah Dorong Ekspor Komoditas Pertanian, Mentan: Langkah Strategis Pemulihan Ekonomi