Kubu AHY Gandeng Bambang Widjojanto, Ferdinand Hutahaean: Akan Rugi dan Jadi Musuh Bersama

- 13 Maret 2021, 22:10 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Twitter.com/ @ferdinandhaean3

GALAMEDIA - Konflik Partai Demokrat kini memasuki babak baru, setelah kubu AHY mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, 12 Maret 2021 siang.

Gugatan tersebut terkait acara KLB Demokrat versi Moeldoko yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu.

DPP Partai Demokrat menggandeng 13 kuasa hukum termasuk salah satunya yaitu Bambang Widjojanto, yang merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kenalan Yuk dengan Truffle, Jamur Langka Mewah yang Lagi Viral Gara-gara Sisca Kohl

Menanggapi hal tersebut, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, justru berpendapat Demokrat akan rugi dan menjadi musuh bersama.

Pasalnya lawyer yang digandeng kubu AHY yaitu Bambang Widjojanto kerap menggunakan diksi-diksi yang melampaui situasi.

Bahkan menurutnya Bambang Widjojanto cenderung menyerang tanpa strategi dan taktik.

Baca Juga: Tiap Hari Chattingan, Khabib Nurmagomedov Ungkap Ketakutan Terbesar Ronaldo

Baca Juga: Sinergi Pemerintah Dorong Ekspor Komoditas Pertanian, Mentan: Langkah Strategis Pemulihan Ekonomi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x