Dewas KPK Sebut Masa Jabatan Presiden 2 Periode Sudah Disepakati Sejak Pasca Reformasi

- 15 Maret 2021, 18:05 WIB
Dewan Pengawas Syamsuddin Haris.
Dewan Pengawas Syamsuddin Haris. /ANTARA/Aprillio Akbar

Dalam Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun.

Keduanya dapat menjabat kembali apabila terpilih, namun hanya untuk satu kali jabatan berikutnya, artinya maksimal dua periode atau 10 tahun.

Sebagaimana diketahui, Presiden tidak mempunyai hak konstitusional memerintah MPR RI untuk melaksanakan sidang istimewa mengamandemen UUD 1945.

Kewenangan satu-satunya hanya ada pada MPR RI dengan syarat dua per tiga anggota MPR setuju untuk mengadakan sidang istimewa.

Dalam keterangan lain, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya belum menerima usulan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Kesehatan Mental Sama Penting dengan Fisik, Guardian Sediakan Layanan Konseling Psikologi Gratis

"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal, baik dari istana, individu, maupun anggota MPR mengusulkan pengubahan UUD 1945," katanya di Jakarta, lansir Antara, 15 Maret 2021.

Hidayat Nur Wahid mengakui bahwa pihaknya berusaha menjaga amanat UUD 1945 dan amanat reformasi.

Politikus PKS tersebut ingin agar masa pemerintahan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun tidak terulang kembali.

"Karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan pada masa Orde Baru," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah