Dewas KPK Sebut Masa Jabatan Presiden 2 Periode Sudah Disepakati Sejak Pasca Reformasi

- 15 Maret 2021, 18:05 WIB
Dewan Pengawas Syamsuddin Haris.
Dewan Pengawas Syamsuddin Haris. /ANTARA/Aprillio Akbar

GALAMEDIA – Setelah tenggelam beberapa waktu lalu, kini wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali menjadi perbincangan masyarakat.

Sebagian pihak menyebutkan ada upaya yang dilakukan agar Jokowi dan SBY bisa maju kembali pada Pilpres 2024.

Namun pihak MPR RI menegaskan hingga saat ini belum ada usulan untuk membahas amandemen UUD 1945 khususnya pasal 7.

Baca Juga: Isu Jokowi 3 Periode Memanas, Sujiwo Tejo Ungkit Misteri Soeharto dan Supersemar: Cek Korban Pembantaian 1965

Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menegaskan jika masa jabatan dua periode bagi presiden sudah keputusan final.

"Masa jabatan presiden dua periode merupakan hasil perubahan pertama UUD 1945 yang disepakati secara bulat pada 1999," cuit akun Twitter @sy_haris, 15 Maret 2021.

Baginya, ketentuan dalam UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden maksimal dua periode sudah menjadi pilihan terbaik.

"Dua periode masa jabatan presiden adalah pilihan terbaik. Pilihan itu pula yang dipraktikkan di banyak negara dengan sistem demokrasi presidensial," kata Haris.

Baca Juga: Nama Anies Baswedan Tiba-Tiba Disebut dan Akan Dipanggil KPK, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x