Mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur hingga kelurahan semua memiliki peran masing-masing.
"Di dewan juga demikian, mulai dari ketua, wakil ketua, ketua fraksi, ketua komisi, sampai anggota sudah diatur fungsinya, kedudukannya, kewenangannya, fasilitasnya dan sebagainya, semua sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Oleh karena itu kara Riza, tidak ada yang salah karena semua memiliki tugas yang diatur oleh undang-undang.
"Tidak ada yang salah, semua punya tugas dan fungsi yang diatur oleh Undang-undang," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Parestio Edi Marsudi menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertanggung jawab dalam kasus pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya yang kini jadi polemik.
"Ya Gubernur, Gubernur tahu kok, makanya saya katakan saat rapat dengan Sarana Jaya, masak Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP 0 rupiah. Kalau kami cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi," ucap Prasetio.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan perkara pembelian lahan di beberapa lokasi yang kaitannya dengan program DP 0 rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi, lembaga anti rasuah kini telah menetapkan beberapa empat pihak sebagai tersangka salah satunya Direktur PT Sarana Jaya yang juga telah diberhentikan dari jabatannya oleh Anies Baswedan.***