GALAMEDIA – Harry Van Sidabukke dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Mereka berdua didakwa karena telah memberikan suap kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Berdasarkan keterangannya di pengadilan, Adi mengaku bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada oknum kader PDIP Kendal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid mengaku geram dengan apa yang telah menimpa pada oknum kader tersebut.
Oleh karena itu, Abdullah Rasyid meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat oknum kader tersebut.
Selain itu, Abdullah Rasyid juga meminta kepada KPU untuk membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terpapar dengan kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut ditujukan untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Batalkan Pilkada terpapar korupsi Bansos! @KPK_RI@KPU_ID #SelamatkanDemokrasi https://t.co/qlo1Cn36QQ— Indonesia Berkabung (@abdullah_rasy) March 16, 2021
"Batalkan pilkada terpapar korupsi bansos! @KPK_RI @KPU_ID #SelamatkanDemokrasi," tulis Abdullah Rasyid yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @abdullah_rasy, 16 Maret 2021.
Sebelumnya, Tim teknis eks Mensos Juliari Batubara, Kukuh Aribowo mengungkapkan bahwa dirinya pernah menitipkan sejumlah uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti.
Menurutnya, uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Jika diubah ke dalam bentuk rupiah, uang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan ketika acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
Kemudian uang tersebut diserahkan langsung oleh Kukuh. Dari sinilah, Kukuh juga merasa aneh dengan Juliari Batubara yang tidak ingin menyerahkan uang tersebut langsung ke Ahmad Suyuti.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjadi saksi untuk 2 orang terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono.
Baca Juga: Puluhan Paket Narkoba Hendak Diselundupkan, Rutan Kebonwaru Perketat Pengamanan
Harry sendiri didakwa setelah terbukti memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari Batubara.
Pernyataan tersebut tentu memperkuat keterangan mantan pelaksana tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono yang menyebut bahwa dirinya telah memberi uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Berdasarkan keterangan dari Adi, uang tersebut diperoleh dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.***