GALAMEDIA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis laporan yang mengkritisi tindakan polisi yang menangkap seorang warga karena dianggap menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Kejadian penangkapan tersebut bermula saat seorang warga Slawi berinisial AM mengunggah komentar yang dianggap bermuatan ujaran kebencian, kutip laman resmi ICJR.
Melalui akun Instagram @arkham_87, AM menulis komentar pada unggahan akun @garudarevolution.
Pada unggahan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi meminta agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.
Atas permintaannya itu, AM kemudian memberi komentar yang menyinggung Gibran Rakabuming Raka.
"Tahu apa dia tentang sepak bola? Tahunya dikasih jabatan saja," tulis AM dalam komentarnya pada unggahan @garudarevolution, Sabtu, 13 Maret 2021 lalu.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya sudah memberi peringatan oleh Tim Virtual Police melalui Direct Message (DM).
Pihaknya sudah terlebih dahulu meminta kepada AM untuk menghapus komentar yang dianggap bermuatan ujaran kebencian.