Menhub Tak Larang Mudik Lebaran, Tapi Harus Perhatikan Dua Tahapan Ini, Apa Aja ya?

- 17 Maret 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi persyaratan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi persyaratan Mudik Lebaran 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Dokumentasi/

Pertama, pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat deteksi virus korona seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Kedua, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 17 Maret 2021: Viral! Kehamilan Alya Terendus Wartawan, Dewa Panik!

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang mudik bagi masyarakat di Indonesia.

Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference, Selasa 21 April 2020.
Larangan tersebut diberlakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus korona di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah