Pertama, pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat deteksi virus korona seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
Kedua, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang mudik bagi masyarakat di Indonesia.
Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference, Selasa 21 April 2020.
Larangan tersebut diberlakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus korona di Indonesia. ***