Menhub Tak Larang Mudik Lebaran, Tapi Harus Perhatikan Dua Tahapan Ini, Apa Aja ya?

- 17 Maret 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi persyaratan Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi persyaratan Mudik Lebaran 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Dokumentasi/

GALAMEDIA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memprediksikan bahwa jumlah pemudik di tahun 2021 akan mengalami kenaikan dan penurunan di beberapa jenis angkutan.

Dilansir Galamedia dari Polda Metro Jaya (PMJ) News, 17 Maret 2021, penumpang angkutan darat seperti bus diprediksikan akan mengalami penurunan dari 4,19 juta menjadi 2,57 juta penumpang atau sekitar 38 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Selain itu, angkutan perkeretaapian akan mengalami penurunan sekitar 59 persen, angkutan udara turun sekitar 60 persen dan angkutan laut turun sekitar 50 persen.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Ayus Sabyan Kembali Mangkir, Ririe Fairus: Tanya Pihak Sananya Aja

Berbeda dengan angkutan penyeberangan seperti ASDP Ferry, angkutan ini justru diprediksikan akan mengalami kenaikan dari 4,40 juta menjadi 4,49 juta penumpang atau sekitar 2 persen.

Meskipun demikian, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik. Menurutnya, hal tersebut harus dikoordinasikan dengan Satgas Covid 19 yang akan memberikan arahan lebih lanjut kepada masyarakat.

Koordinasi ini perlu dilakukan Menhub untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang hingga saat ini masih melanda di Indonesia.

Baca Juga: Usai Dilantik Presiden Jokowi, Dirut BPJamsostek: Siap Hadapi Empat Tantangan Utama

Meskipun tidak dilarang mudik lebaran, Menhub mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan beberapa tahapan kepada masyarakat sebelum mudik ke kampung halamannya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x