TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

- 19 Maret 2021, 16:54 WIB
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI DR. Sujono, S.H., M.H., CFRA
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI DR. Sujono, S.H., M.H., CFRA /puspen TNI

“Adapun salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” kata Marsda TNI DR. Sujono.

Marsda TNI DR. Sujono menegaskan, dengan diadakannya pemusnahan barang bukti, bukan berarti selesai pula tugas penegak hukum dalam penegakkan hukum dan ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Fakta Luar Biasa Boruto Chapter 56, Berpotensi Mengakibatkan Perang Dunia Shinobi Kelima

“Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x