BNPT Berencana Ubah Sebutan KKB Jadi Teroris untuk OPM, DPR Turut Apresiasi

- 23 Maret 2021, 09:47 WIB
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). /Facebook/The TPNPB News
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). /Facebook/The TPNPB News /

 

GALAMEDIA – Selama ini pemerintah mencap Organisasi Papua Merdeka (OPM) beserta sayapnya sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). OPM beserta sayap organisasinya dianggap melakukan tindakan separatisme namun tidak disebut aksi terorisme oleh pemerintah.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol., Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi soal penyebutan KKB. “Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Apresiasi Pusat Vaksin di SPOrT Jabar

Atas rencananya tersebut, Komisi III DPR RI menyambut baik perubahan sebutan dan kategori OPM dan sayap organisasinya menjadi terorisme. Kepala BNPT sendiri mengakui bahwa tindakan OPM beserta sayapnya sudah terkategori sebagai aksi terorisme.

“Apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme karena tadi disampaikan kejahatan KKB ini sebenarnya layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror,” ujar Boy.

Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa BNPT akan mengundang Komnas HAM dan perwakilan DPR RI untuk berdiskusi untuk penetapan status OPM.

“Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” katanya.

Baca Juga: Soal Impor Beras, Rocky Gerung: Ada Permainan Politik, Makanya Harus Dengar Kepala Daerah

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x