Menurutnya, diskusi yang diadakan merupakan upaya mendapatkan pemahaman objektif soal KKB beserta organisasi separatis lainnya di Papua. Kepala BNPT mengakui bahwa perubahan nomenklatur dari KKB menjadi teroris perlu persetujuan berbagai lembaga dan kementerian.
“Kami tidak bisa memutuskan itu sendiri. Kami sedang melakukan proses diskusi,” tutur Boy Rafli Amar. Setelah disepakati, BNPT akan mengusulkan perubahan kategori yang dilakukan OPM beserta sayap organisasinya termasuk sebagai tindakan terorisme.
Baca Juga: 23 Maret 2000, Persib Ditekuk Persija di Partai Usiran
Boy menginginkan agar OPM dan sayap organisasinya bisa dipidana oleh pasal-pasal tindak pidana terorisme. Menurutnya, berbagai gerakan separatis di Papua tersebut sudah bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan meneror masyarakat.
“Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI-Polri dan masyarakat sipil di sana,” kata Boy Rafli Amar.
Usulan serupa pernah digaungkan oleh mantan Kepala Badan Intelijen (BIN) A.M. Hendropriyono agar sebutan KKB dirubah menjadi teroris pada 2019 lalu.***