GALAMEDIA - Advokat sekaligus Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Muannas Alaidid buka suara ihwal salah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) yakni Munarman yang berulah di persidangan.
Munarman dalam sidang tersebut meminta jaksa untuk diam saat dirinya menyampaikan pendapat soal permintaan HRS agar sidang digelar secara offline.
Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tatkala Munarman menyampaikan pandangan namun disaat bersamaan salah satu Jaksa untuk berbicara.
Lantas, Munarman langsung menghardik sang Jaksa.
"Entar dulu JPU!, ini giliran saya ini!, ini giliran saya!, ini giliran saya!, saudara diam!," begitu kata Munarman dalam persidangan, Selasa, 23 Maret 2021.
Menanggapi itu, Muannas Alaidid nampak geram dengan apa yang dilakukan oleh salah satu tim pengacara HRS itu.
Menurut Muannas, profesi advokat merupakan profesi terhormat namun dalam upaya untuk membela menurut dia tidak perlu sampai merendahkan dan melecehkan.
"Advokat profesi terhormat, membela tak harus merendahkan dan melecehkan," ujarnya.
Baca Juga: Penderita Maag Wajib Tahu! Inilah Tips Berpuasa Selama Ramadan Agar Perut Tak Nyeri
Bahkan kata dia, karakter menentukan takdir. Bahkan disebutnya bahwa bisa jadi penderitaan hari ini adalah buah dari sifat atau kelompok itu sendiri.
Karaktermu menentukan takdirmu, penderitaanmu hari ini bisa jadi karena sifatmu dan kelompokmu," tegas dia.
Advokat profesi terhormat, membela tak harus merendahkan dan melecehkan, karaktermu menentukan takdirmu, penderitaanmu hari ini bisa jadi karena sifatmu & kelompokmu.
Munarman Hardik Jaksa Sidang Rizieq: Saudara Diam | https://t.co/sQTHh0oRFl https://t.co/EOI11DGhPJ— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) March 24, 2021
Diketahui, Selasa, 23 Maret 2021 telah digelar sidang lanjutan pada kasus yang menimpa eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sedianya, agenda persidangan kemarin adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa yakni HRS.
Namun, seperti sidang sebelumya, HRS memilih untuk bungkam sehingga sidang kembali diwarnai percekcokan.
Pihak terdakwa bersikukuh ingin gelaran sidang dilakukan secara offline atau HRS hadir di ruang persidangan.
Akhirnya, permohonan itu dikabulkan dan sdiang akan kembali digelar pada Jumat mendatang dengan agenda yang sama.***