Khusus ketiga tersangka di atas dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, PP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hal berbeda dengan yang terlibat dengan ganja sintetis dan tembakau gorilla yang terlibat ada yang masih di bawah umur.***