Dengan pendapatnya tersebut, Petrus menginginkan agar Majelis Hakim kembali menggelar sidang secara daring. Hal itu mesti hakim lakukan jika massa simpatisan Habib Rizieq Shihab tidak menjaga ketertiban umum dan disiplin terhadap protokol kesehatan.
Di lain pihak, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengemukakan pendapat serupa. Dia menilai bahwa tidak menutup kemungkinan HRS dan kuasa hukumnya bisa dijerat pasal pidana atas perilakunya selama sidang tatap muka.
Edi menyakini Majelis Hakim bisa tegas dalam menjalankan sidang tatap muka dan tidak terpengaruh oleh desakan massa simpatisan HRS disekitar pengadilan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pihaknya akan terus memantau perilaku HRS melalui tayangan video selama persidangan tatap muka.***