Pakar Hukum: Tindakan Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya dalam Proses Sidang Bisa Terancam Pasal Pidana

- 26 Maret 2021, 07:59 WIB
Polisi mengawal sidang Habib Rizieq di PN Jakarata Timur.
Polisi mengawal sidang Habib Rizieq di PN Jakarata Timur. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

Dengan pendapatnya tersebut, Petrus menginginkan agar Majelis Hakim kembali menggelar sidang secara daring. Hal itu mesti hakim lakukan jika massa simpatisan Habib Rizieq Shihab tidak menjaga ketertiban umum dan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengemukakan pendapat serupa. Dia menilai bahwa tidak menutup kemungkinan HRS dan kuasa hukumnya bisa dijerat pasal pidana atas perilakunya selama sidang tatap muka.

Baca Juga: Masuk Prolegnas 2021, RUU Miras Dinilai Sangat Akomodatif, Semoga Segera Disahkan dan Tidak Berlarut-larut

Edi menyakini Majelis Hakim bisa tegas dalam menjalankan sidang tatap muka dan tidak terpengaruh oleh desakan massa simpatisan HRS disekitar pengadilan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pihaknya akan terus memantau perilaku HRS melalui tayangan video selama persidangan tatap muka.***

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x