GALAMEDIA – Melalui rapat pleno pada 23 Maret 2021, DPR telah menetapkan 33 rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Dari 33 RUU, RUU mengenai Larangan Minuman Beralkohol (LMB) jadi satu di antara fokus utama yang bakal diulas dan ditetapkan pada tahun 2021.
Walaupun bukan pertama kali masuk Prolegnas karena semenjak 2013 sering jadi RUU prioritas dan sempat pernah dilaksanakan kajian. Namun, masuknya RUU LMB dalam prolegnas tahun ini jadi asa baru untuk warga untuk melindungi generasi muda.
Baca Juga: Dianggap Kurang Adil dalam Sidang HRS, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sudah Sesuai Kode Etik
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (Miras), Fahira Idris mengutarakan, bila mengarah ke dokumen RUU LMB yang paling akhir, ketetapan dalam RUU ini sudah sangat akomodatif, mendalam, memiliki formula ancaman hukum yang tegas, dan memiliki dimensi perlindungan anak yang paling kuat pada bahaya minol.
Di samping itu, elemen kolaboratif sangat baik karena mengikutsertakan warga yang menjadi figur di masyarakat. Khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat bersama elemen Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan penegak hukum.
Ini dilakukan dalam upaya memantau aktivitas menghasilkan, memasukkan, menaruh, mengedarkan, menjajakan hingga mengonsumsi minol.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa, Spanyol Ditahan Imbang Yunani
Walaupun judulnya ‘larangan', tapi sebenarnya RUU mempunyai tujuan untuk membuat minol hanya sebagai kepentingan terbatas, bukan sebuah produk yang bebas dibuat, dikonsumsi, atau dipasarkan.