Masuk Prolegnas 2021, RUU Miras Dinilai Sangat Akomodatif, Semoga Segera Disahkan dan Tidak Berlarut-larut

- 26 Maret 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras. /ANTARA/Adiwinata Solihin

Aturan seperti ini sudah dilaksanakan di banyak negara lain bahkan juga negara yang miliki kebiasaan minum alkohol seperti negara Eropa dan Amerika.

Hal tersebut harus ditata secara tegas karena minol ini memiliki banyak dimensi imbas dimulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kriminalitas, dan imbas sosial lainnya.

“RUU ini sudah sangat akomodatif. Jadi idealnya saat nanti dibahas tidak menemukan masalah yang berarti atau berlarut-larut seperti pembahasan tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa, Swiss Bekap Bulgaria 3-1, Demark Mena 2-0 Atas Israel

"Saya berharap di 2021 ini, negeri ini sudah mempunyai sebuah UU yang mengatur tegas soal minol sehingga penantian panjang kita terutama para orang tua selama puluhan tahun terlunasi,” ujar Fahira Idris yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @fahiraidris, 26 Maret 2021.

Salah satu hal utama dari RUU LMB ini adalah dapat menjadi jawaban atas kecemasan sedikit orang yang menampik RUU ini. Hal tersebut dapat dilihat di pasal 8.

Berdasarkan pasal 8, larangan bagi setiap orang memproduksi, mendistribusi, menjual, dan mengkonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron

“Jadi salah satu letak akomodatifnya RUU ini adalah semua larangan dikecualikan untuk kepentingan-kepentingan terbatas. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah setelah RUU ini menjadi UU,"jelasnya.

"Jadi hemat saya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Segelintir yang menolak RUU ini menurut saya belum membaca secara utuh dan jernih saja,” pungkas Fahira Idris. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x