GALAMEDIA - Pemerintah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Larangan mudik berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Teror Bom di Kediaman Petinggi KAMI, Polda Metro Jaya: Kita Masih Melakukan Pengejaran
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 dilansir Galamedia dari PMJ News.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar turut menyoroti kebijakan pemerintah itu.
“Saya dukung kebijakan yang meniadakan mudik lebaran tahun 2021,” tulis Musni Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter pribadinya @musniumar pada Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut Musni Umar, Indonesia masih belum terbebas dari Covid-19.