Gagal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Moeldoko Ditawari Jadi Cagub DKI Jakarta: 'You Are Warmly Welcome!'

- 31 Maret 2021, 19:24 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Instagram @dr_moeldoko



GALAMEDIA - Hari ini Rabu, 31 Maret 2021 pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang didapuk jadi Ketua Umum dalam KLB yang digelar 5 Maret 2021 yang lalu, kini harus menerima kenyataan bahwa dirinya bersama kepengurusan yang telah dibentuk ternyata gagal menggantikan posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kendati begitu, kemungkinan tetap terbuka untuk berlanjut ke pengadilan terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hari ini.

Merespons hasil keputusan Menkumham, ungkapan kebahagiaan ditunjukkan oleh Partai Demokrat kubu AHY.

Baca Juga: Soal Isu Terorisme, Mantan Kapolri Idham Aziz: Radikalisme Tak Bisa Diidentikkan dengan Islam

Salah satu yang menarik datang dari salah satu politikus Partai Demokrat loyalis AHY, Rachland Nashidik.

Melalui unggahannya di Twitter pada Rabu, 31 Maret 2021 ia menyatakan bahwa pihaknya akan menerima dengan tangan terbuka apabila Moeldoko hendak bergabung menjadi kader Partai Demokrat.

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," ujar Rachland.

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief akan membantu bila Moeldoko berkeinginan menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada mendatang.

Baca Juga: Moeldoko Serukan: Ayo Bangkit! Jhoni Allen Nyatakan Bakal Lakukan Gugatan ke PTUN

"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam Pilkada mendatang. You are warmly welcome," jelasnya.

sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menyatakan menolak hasil KLB Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Sosialisasi UMK 2021 kepada Buruh dan Pengusaha

Lebih jauh, Yasonna menjelaskan ihwal alasan tidak dapat disahkannya kepengurusan hasil KLB tersebut.

"Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah DPD, Dewan pimpinan cabang DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," ujarnya.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan kongres hasil kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tandas Yasonna.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x