Soroti Postingan Hoaks Staf Ahli Menkominfo, Mustofa: Hukum UU ITE Bukan untuk Pejabat Serta Kroninya

- 3 April 2021, 21:15 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @tofatofa_id/

GALAMEDIA - Media sosial khususnya Twitter dikejutkan oleh sebuah postingan hoaks berupa video yang disebarkan Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto, 31 Maret 2021.

Pada mulanya, Henry membagikan video yang diduga hoaks disertai caption yang menyebutkan anak Indonesia disasar rasisme di Amerika.

Postingan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, hingga kemudian Henry menghapus postingannya.

Baca Juga: Chelsea Dibantai West Brom 2-5 di Stamford Bridge, Thiago Silva Diusir Wasit

Akan tetapi, berbagai kecaman terus berdatangan terhadap Henry, yang dianggap warganet sudah melanggar UU ITE.

Hal itu memicu pegiat media sosial, Mustofa Nahrawardaya untuk turut bereaksi mengomentari apa yang telah terjadi tersebut.

Reaksi Mustofa disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu 3 April 2021.

Menurutnya, Henry tidak akan terjerat UU ITE, karena merupakan pejabat pemerintah, dalam hal ini Staf Ahli Menkominfo.

Baca Juga: Setelah 'Penthouse 2', Kim Young Dae Bakal Jadi Pemeran Utama di 'Why Oh Soo-jae'?

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x