Soroti Postingan Hoaks Staf Ahli Menkominfo, Mustofa: Hukum UU ITE Bukan untuk Pejabat Serta Kroninya

- 3 April 2021, 21:15 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @tofatofa_id/

Mustofa juga mengatakan bahwa penerapan hukum UU ITE hanya berlaku untuk rakyat biasa, sementara pejabat tentunya terbebas dari jeratan tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Eko Patrio Berduka Kehilangan Orang Terdekatnya: Hati Lu Baik, Menyesal Gue Kurang Cerewet

"Akhirnya saya jadi percaya, bahwa penerapan hukum UU ITE hanya untuk rakyat biasa. Bukan untuk pejabat serta kroninya," tulis Mustofa, dikutip Galamedia, Sabtu 3 April 2021.

Bukan tanpa alasan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berkata demikian, mengingat fakta dilapangan memang mengatakan seperti itu.

Semua masyarakat tahu, bagaimana seorang warganet beberapa waktu yang lalu ditangkap kepolisian karena kedapatan telah mengkritik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Namun, meskipun warganet tersebut telah dibebaskan pihak kepolisian, hal itu menandakan bahwa kebebasan berpendapat benar-benar dibatasi ruang geraknya.

Sementara, Staf Ahli Menkominfo, yang jelas-jelas terbukti sudah membuat postingan hoaks justru tidak pernah tersentuh oleh UU ITE.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah