Hari Ini Habib Rizieq Shihab Kembali Ikuti Sidang PN Jaktim, Agenda: Putusan Sela

- 6 April 2021, 10:56 WIB
Habib Rizieq Shibab di Polda Metro Jaya. /Dok PMJ News/Fjr
Habib Rizieq Shibab di Polda Metro Jaya. /Dok PMJ News/Fjr /

GALAMEDIA – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) akan kembali mengikuti sidang lanjutan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim pada Selasa (6 April 2021)  ini.

Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan jadwal sidang Habib Rizieq Shihab digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: PT Posfin Digeledah Kejati Jabar, Elvis: Kami Mendukung Penuh Proses Penyidikan

Putusan sela dari Majelis Hakim terkait kasus bernomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt soal kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa HRS.

Lalu perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt soal kasus kerumuman Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Kemudian putusan sela Majelis Hakim terhadap perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt tentang kerumunan di Megamendung dengan terdakwa HRS.

Baca Juga: PresidenJokowi Menginginkan Peringatan Dini BMKG Bisa Diakses Mudah Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat

“Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226,” tutur Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, kutip PMJ News, 5 April 2021.

Dalam sidang kali ini, Alex menyampaikan masih menghadirkan para terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

Selain itu, acara persidangan dari awal hingga akhir akan tetap disiarkan melalui kanal Youtube PN Jakarta Timur.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Terjadi Gelombang Ekstrem Masih Berpotensi di Indonesia Dampak dari Siklon Tropis Seroja

Sebelumnya pada sidang Selasa pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Eksepsi atau nota pembelaan dari Habib Rizieq Shihab tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam persidangan tersebut sempat terjadi adu argumen antara Habib Rizieq dengan hakim dengan beradu hadits.

Baca Juga: Alhamdulillah, Nilai Tukar Rupiah pada Selasa Ini Menguat 17 Poin ke Rp 14.498 per Dolar AS

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan terdapat dua pelaku terduga teroris sempat datang di persidangan HRS.

“Apakah ada korelasinya dengan ormas terlarang (FPI) masih kita dalami, ini masih terlalu dini untuk memutuskan,” ujarnya dalam siaran pers bersama, 30 Maret 2021 lalu.

HRS dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x