Legislator Minta PT BII Dievaluasi dan Dikaji Ulang karena Tidak Jelas dan Selalu Menutup Diri

- 7 April 2021, 15:09 WIB
Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jawa Barat. /DPRD KOTA BANDUNG

Baca Juga: Polri Jadi Institusi Paling Getol Langgar HAM, Komnas HAM: Banyak Aduan dari Masyarakat

Mengingat adanya beberapa BUMD Kota Bandung yang dinilai malah menjadi beban APBD.

"Yang menjadi sorotan, diantaranya Perumda Tirtawening, PT Bandung Infra Investama (BII) dan PD Kebersihan. Itu terbaca di LKPJ. Padahal tujuan pendirian BUMD adalah menjadi salah satu sumber PAD kota Bandung, bukannya menjadi beban APBD," tuturnya.

"Bahkan saya sendiri yang menanyakan keberadaan PT BII yang sampai hari ini tidak jelas ujung pangkalnya," tambah dia.

Ia menjelaskan, PT BII adalah BUMD Kota Bandung yang paling tidak jelas dan paling tidak kooperatif terhadap DPRD Kota Bandung.

Padahal BUMD PT BII hadir berdasarkan Perda Kota Bandung No. 9 tahun 2016. Kemudian berdasarkan Perda Kota Bandung No.2 tahun 2019, mendapat penyertaan modal sebesar Rp 576 miliar dalam bentuk Aset Tanah Pemkot Bandung.

Baca Juga: Bandingkan Pernikahan Atta-Aurel dengan Anak Habib Rizieq Shihab, Haikal Hasan: Urusan Nurani

"PT BII itu mitra kerja Komisi B, tapi saya dengar paling sulit diundang rapat kerja komisi. Saya juga tidak melihat PT BII memberikan laporan pada LKPJ tahun 2019, dan LKPJ yang sekarang tahun 2020," terangnya.

Pihaknya menilai dengan ketidakterbukaan dan sikap menutup diri PT BII terhadap DPRD kota Bandung, bisa menimbulkan prasangka negatif. Dimana adanya sesuatu yang disembunyikan dan bersifat merugikan pemerintah kota bandung.

"PT BII sebagai BUMD kota Bandung harusnya terbuka dan transparan terhadap DPRD Kota Bandung yang memiliki hak Pengawasan," kata dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x