MUI Pusat Lakukan Vaksinasi Pakai AstraZeneca, Wapres Sebut Masyarakat Tidak Perlu Ragu

- 7 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca /Pixabay/geralt

GALAMEDIA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menganjurkan penyuntikan vaksin Covid-19 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan vaksin AstraZeneca yang hukumnya haram, namun dibolehkan menurut fatwa.

Pernyataan tersebut disampaikan Ma'ruf Amin saat menyaksikan vaksinasi Covid-19 yang digelar di MUI Pusat, Jakarta, pada Rabu 7 April 2021.

Ma’ruf kembali menegaskan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca tidak perlu menjadi persoalan besar, karena sudah dinyatakan boleh digunakan, maka dari itu masyarakat tak perlu ragu.

Baca Juga: Genap Berusia 31 Tahun, Berikut Transformasi Kevin Aprilio yang Rela Tampil Gundul

Baca Juga: Legislator Minta PT BII Dievaluasi dan Dikaji Ulang karena Tidak Jelas dan Selalu Menutup Diri

“Yang kita persoalan jangan lagi soal halal dan haram, tetapi boleh atau tidak,” kata Ma'ruf Amin saat meninjau kegiatan vaksinasi yang ditayangkan di YouTube Wakil Presiden, dikutip Galamedia, 7 April 2021.

“MUI hari ini melakukan vaksinasi dengan menggunakan AstraZeneca supaya tidak ada keraguan. Jadi masyarakat tidak perlu ragu,” lanjutnya.

Menurut Wakil Presiden ini, vaksinasi sudah menjadi kewajiban atau fardu kifayah untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) hingga 70 persen dari populasi penduduk Indonesia.

Baca Juga: Polri Jadi Institusi Paling Getol Langgar HAM, Komnas HAM: Banyak Aduan dari Masyarakat

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x