Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021 atas cuitannya di Twitter yang menyebut agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.
Ia mengatakan Islam sebagai agama pendatang dari Arab.
Berikut cuitan Abu Janda dalam akun @permadiaktivis1:
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Ritual haram-haramkan sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat."
Baca Juga: Dukung Presiden Jokowi Soal Hak Royalti Lagu, Fiersa Besari: Yang Salah itu Tukang Copet
Akibat cuitannya itu, Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI ke polisi.
Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP / B / 0056 / I / 2021 / Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
Disebutkan nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada perkembangan lebih lanjut.***