Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI , Selasa, 6 April 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui Twitter-nya, @mohmagfudmd, Kamis, 8 April 2021 yang lalu.
Mahfud menjelaskan, dalam Keppres tersebut terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas untuk melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.
Baca Juga: Dadang Supriatna Dukung Basa Sunda dan Ekstrakurikuler Pencak Silat Masuk Muatan Lokal
"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan mempertimbangkan semua jaminan agar segera menjadi aset negara," ujar Mahfud.
Keppres ini terbit tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.***