Pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan mengubah fokus alokasi anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga.
Dari kegiatan pengadaan itu, Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Seorang Brimob Tewas dan Seorang Kopassus Luka-luka Diduga Korban Pengeroyokan
Sementara Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.***