Anak Yatim Ada yang Tak Berhak Terima Zakat, Mengapa? Ini Dia Jawaban dan Penjelasannya

- 26 April 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi seorang anak laki-laki.
Ilustrasi seorang anak laki-laki. /Gambar oleh WenPhotos dari Pixabay.

Jika kebutuhan anak yatim di panti asuhan telah dicukupi oleh para donatur tetap, maka tidak boleh memberi harta zakat pada mereka.

Baca Juga: Tak Lupa Akan Sejarah, Kang DS - Sahrul Ziarah ke Makam Bupati Bandung Pertama

Sedangkan jika panti asuhan betul-betul membutuhkan pembiayaan atau kebutuhan pangan untuk anak yatim, maka diperbolehkan untuk memberikan kepada pihak pengelola panti asuhan harta zakat, karena pengelola panti asuhan adalah wali dari anak-anak yatim tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x