Jika kebutuhan anak yatim di panti asuhan telah dicukupi oleh para donatur tetap, maka tidak boleh memberi harta zakat pada mereka.
Baca Juga: Tak Lupa Akan Sejarah, Kang DS - Sahrul Ziarah ke Makam Bupati Bandung Pertama
Sedangkan jika panti asuhan betul-betul membutuhkan pembiayaan atau kebutuhan pangan untuk anak yatim, maka diperbolehkan untuk memberikan kepada pihak pengelola panti asuhan harta zakat, karena pengelola panti asuhan adalah wali dari anak-anak yatim tersebut.***