Anak Yatim Ada yang Tak Berhak Terima Zakat, Mengapa? Ini Dia Jawaban dan Penjelasannya

- 26 April 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi seorang anak laki-laki.
Ilustrasi seorang anak laki-laki. /Gambar oleh WenPhotos dari Pixabay.

GALAMEDIA - Mengasihi anak yatim, memiliki kedudukan yang mulia dalam agama Islam. Salah satunya adalah dengan diangkatnya derajat orang tersebut.

Dalam sebuah hadist, disebutkan bahwa di surga orang-orang yang mengasihi anak yatim bisa dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam layaknya kedekatan jari telunjuk dan jari tengah.

Selain itu, dalam salah satu ayat di Al-Quran dijelaskan bahwa anak yatim merupakan salah satu objek prioritas untuk diberikan pemberian sedekah atau pemberian yang lain.

Baca Juga: Helo Ajak Pengguna Rayakan Ramadan dengan Program 'Berbagi Kebaikan'  

"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang-orang yang beriman kepada Allah,hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab dan nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya” (QS Al-Baqarah, Ayat: 177)

Dari penjelasan ayat di atas, maka timbul pertanyaan apakah pemberian dapat diberikan pada anak yatim juga mencakup zakat?

Sebagaimana dikutip Galamedia dari situs Nu, terkait penjelasan di atas, para ulama berpandangan bahwa anak yatim bukan merupakan golongan khusus yang dapat menerima zakat.

Baca Juga: PDIP Sebut Anies dan Khofifah Akan Maju di Pilpres 2024, Mardani: Keduanya Berprestasi

Alasannya adalah bahwa golongan yang berhak menerima zakat hanya tertentu pada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu:
1. Orang-orang fakir
2. Orang miskin
3. Amil zakat atau yang mengurus zakat
4. Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) 5. Hamba sahaya
6. Orang yang berhutang
7. Musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh
8. Orang yang sedang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan ilmu Islam.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).

Baca Juga: 7 Lautan Paling Berbahaya di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia!

Dari penjelasan di atas, anak yatim tidak termasuk dari delapan golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut.

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa jika anak yatim memiliki salah satu sifat dari delapan golongan tersebut, maka boleh memberikan harta zakat pada anak yatim.

Berdasarkan pandangan tersebut, tidak semua anak yatim dapat menerima zakat.

Anak yatim yang memiliki harta warisan yang cukup, atau masih memiliki seorang ibu yang memiliki pekerjaan yang layak dan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak yatim tersebut, maka tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga: Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna Melaksanakan Pidato Perdana, Ini Yang Diungkapnya

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara hukum asal anak yatim tidak diperbolehkan diberi harta zakat, kecuali termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Memberikan harta zakat pada anak yatim yang masuk kategori orang yang boleh menerima zakat harus diberikan kepada orang yang mengasuh atau wali dari anak yatim tersebut.

Sedangkan, dalam konteks memberikan harta zakat pada panti asuhan yang menampung banyak anak yatim, perlu dirinci sesuai dengan ketentuan di atas.

Jika kebutuhan anak yatim di panti asuhan telah dicukupi oleh para donatur tetap, maka tidak boleh memberi harta zakat pada mereka.

Baca Juga: Tak Lupa Akan Sejarah, Kang DS - Sahrul Ziarah ke Makam Bupati Bandung Pertama

Sedangkan jika panti asuhan betul-betul membutuhkan pembiayaan atau kebutuhan pangan untuk anak yatim, maka diperbolehkan untuk memberikan kepada pihak pengelola panti asuhan harta zakat, karena pengelola panti asuhan adalah wali dari anak-anak yatim tersebut.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x