Anak Yatim Ada yang Tak Berhak Terima Zakat, Mengapa? Ini Dia Jawaban dan Penjelasannya

- 26 April 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi seorang anak laki-laki.
Ilustrasi seorang anak laki-laki. /Gambar oleh WenPhotos dari Pixabay.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).

Baca Juga: 7 Lautan Paling Berbahaya di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia!

Dari penjelasan di atas, anak yatim tidak termasuk dari delapan golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut.

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa jika anak yatim memiliki salah satu sifat dari delapan golongan tersebut, maka boleh memberikan harta zakat pada anak yatim.

Berdasarkan pandangan tersebut, tidak semua anak yatim dapat menerima zakat.

Anak yatim yang memiliki harta warisan yang cukup, atau masih memiliki seorang ibu yang memiliki pekerjaan yang layak dan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak yatim tersebut, maka tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga: Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna Melaksanakan Pidato Perdana, Ini Yang Diungkapnya

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara hukum asal anak yatim tidak diperbolehkan diberi harta zakat, kecuali termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Memberikan harta zakat pada anak yatim yang masuk kategori orang yang boleh menerima zakat harus diberikan kepada orang yang mengasuh atau wali dari anak yatim tersebut.

Sedangkan, dalam konteks memberikan harta zakat pada panti asuhan yang menampung banyak anak yatim, perlu dirinci sesuai dengan ketentuan di atas.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x