GALAMEDIA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan polisi telah menggeledah kediaman kliennya.
Polisi menyita handphone/telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Proses Perusakan Mobil oleh Sekelompok Orang di Graha Persib
"Ya, rumahnya sudah digeledah oleh polisi," kata Azis saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 27 April 2021.
Azis mengatakan, penggeledahan itu berlangsung tidak lama setelah Munarman, kuasa hukum Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.
Baca Juga: Tekan Klaster Baru Covid-19, Bupati Bandung Cegah Pemudik dari Luar Jabar
Disebutkan pula bahwa sejumlah buku yang disita oleh kepolisian, di antaranya soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.***