"Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat kinerja Perseroan sehingga memiliki pondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa mendatang," tambah Yasushi dalam aiaran persnya, Jumat 30 April 2021.
Dikatakannya, perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan.
RUPST Danamon tahun ini kata dia, tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan juga memperhatikan keselamatan pemegang saham sebagai pemangku kepentingan Perseroan.
Baca Juga: Mobil Angkutan Karyawan Terbakar di Fly Over Cimindi Cimahi, Sang Sopir Alami Luka-luka
"Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris Perseroan," katanya.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah:
Dewan Komisaris
1. Takayoshi Futae, Komisaris Utama
2. Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto, Wakil Komisaris Utama (Independen)
3. Peter Benyamin Stok, Komisaris (Independen)
4. Nobuya Kawasaki, Komisaris
5. Hedy Maria Helena Lapian, Komisaris (Independen)
6. Takanori Sazaki, Komisaris*)
7. Dan Harsono, Komisaris*)
*) pengangkatan Takanori Sazaki dan Dan Harsono sebagai Komisaris Perseroan berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi
1. Yasushi Itagaki Direktur Utama
2. Michellina Laksmi Triwardhany Direktur
3. Honggo Widjojo Kangmasto, Direktur
4. Herry Hykmanto, Direktur
5. Adnan Qayum Khan, Direktur
6. Rita Mirasari, Direktur
7. Heriyanto Agung Putra, Direktur
8. Dadi Budiana, Direktur
9. Muljono Tjandra, Direktur
10. Naoki Mizoguchi, Direktur