Baca Juga: BMKG: Waspada Peningkatan Potensi Siklon Tropis pada April-Mei dan November-Desember
Termasuk pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushala, seperti salat tarawih, witir, tadarus Al Quran, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran COVID-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” katanya.
Menag menegaskan surat edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran COVID-19 pada masa Ramadhan, termasuk nanti shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Perubahan KKB Jadi Teroris Disebut Tokoh Papua Kemenangan Kelompok ISIS: Tanda-tanda Indonesia Bubar
"Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/mushala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19," katanya.