Klaster Baru Covid-19 dari Sholat Tarawih, Menag Minta Sosialisasi Panduan Ibadah Ramadhan Lebih Diitensifkan

- 30 April 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. Berikut ini merupakan 12 panduan beribadah di bulan Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 2021 sesuai dengan Surat Edaran dari Menag Gus Yaqut.
Ilustrasi salat berjamaah. Berikut ini merupakan 12 panduan beribadah di bulan Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 2021 sesuai dengan Surat Edaran dari Menag Gus Yaqut. /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi/

GALAMEDIA - Terjadi klaster baru Covid-19 dari sholat tarawih di Banyumas, Jawa Tengan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya di daerah untuk menyosialisasikan panduan ibadah Ramadhan lebih intensif.

"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi," kata Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 30 April 2021.

Menurut Menag, kasus di Banyumas harus menjadi pelajaran berharga betapa Covid-19 bisa menular melalui kegiatan apapun. Masyarakat jangan pernah menyepelekan dan abai dalam mengikuti setiap instruksi pemerintah.

Masyarakat harus tetap memakai masker dalam setiap kegiatan, mengurangi kapasitas ruangan saat berkegiatan, mencuci tangan secara berkala setelah bersentuhan dengan suatu hal, hingga tak berkerumun.

Baca Juga: Tamparan Keras bagi Pangeran Harry, Postingan Pangeran William dan Kate Middleton Bungkam Klaim The Sussex

"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja," kata dia.

Saat ini berdasarkan peta sebaran Covid-19 Kementerian Kesehatan, wilayah Banyumas masuk dalam zona oranye, artinya tingkat penularannya sedang.

Sementara dalam panduan ibadah Ramadhan, wilayah yang berada di zona merah dan oranye masih dilarang menggelar berbagai macam ibadah di masjid yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kecuali zona hijau dan kuning, kegiatan seperti shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan titir, tadarus Alquran, serta iktikaf boleh digelar dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Baca Juga: BMKG: Waspada Peningkatan Potensi Siklon Tropis pada April-Mei dan November-Desember

Termasuk pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushala, seperti salat tarawih, witir, tadarus Al Quran, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran COVID-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” katanya.

Menag menegaskan surat edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran COVID-19 pada masa Ramadhan, termasuk nanti shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Perubahan KKB Jadi Teroris Disebut Tokoh Papua Kemenangan Kelompok ISIS: Tanda-tanda Indonesia Bubar

"Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/mushala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19," katanya.

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x