Bantuan BLT Dana Desa ini diberikan kepada keluarga miskin yang berada di desa, bantuan ini berupa uang sebesar Rp300 ribu, bantuan ini diambil dari Dana Desa.
Adapun untuk kriteria penerima BLT Dana Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut.
Perlu diingat bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat miskin andai kata ia tidak menerima bantuan seperti Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan PKH, dan program bansos lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui menerima atau tidaknya bantuan BLT Dana Desa bisa mengecek dilaman sid.kemendesa.go.id.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) pangan yang diberikan non tunai oleh pemerintah, serta disalurkan setiap satu bulan sekali.
Bantuan BPNT ini diberikan kepada masyarakat sebesar Rp200 ribu perbulan, untuk mekanisme bantuan hanya untuk membeli bahan pangan di elektronik-warung yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur.
Jadi untuk bantuan ini tidak berbentuk uang berupa kebutuhan pangan seperti telur, buah-buahan, kacang hijau, dan beras.