Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah

- 1 Mei 2021, 15:53 WIB
Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis, 29 April 2021.
Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis, 29 April 2021. /Pipin/Biro Adpim Jabar/

GALAMEDIA - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021.

Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten kota.

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Supaya Bia Bersaing Bersama Persib di Liga 1, Beckham Berjuang Naikkan Berat Badan

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya.

Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, bisa dibatasi.

Baca Juga: NasDem dan PKS Kian Mesra, Sekjen PSI Beri Tanggapan yang Bikin Kaget

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat, 30 April 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x