Datangi Pemilik Toko, Gibran Rakabuming Kembalikan uang dari Pungutan Liar Berupa penarikan Zakat

- 2 Mei 2021, 14:10 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) mengembalikan uang pungli kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu 2 Mei 2021.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) mengembalikan uang pungli kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu 2 Mei 2021. /ANTARA/Bambang Dwi Marwoto/

GALAMEDIA - Terkait pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga, Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka langsung mendatangi pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu, 3 April 2021.

Gibran kemudian mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko dan minta maaf kepada warga yang dipungut.

Menurut Gibran, jumlah uang pungli tersebut di Kelurahan Gajahan, ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta. Uang itu dikembalikan semua oleh Camat langsung kepada warga.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Mei 2021: Al Kembali Kritis! Elsa Layani Ricky Lagi Namun Rendy Memata-matai

"Uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo jelas tidak boleh dilakukan, dan hal itu, telah menyalahi aturan," katanya.

Tidak itu saja, Lurah berinisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin 3 April 2021 akan dibebastugasnya dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan.

Selanjutnya kasus ini akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Terkait pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, Gibran tetap menegaskan tidak boleh diteruskan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 2 Mei 2021: Jadi Penyebab Bu Nawang Jatuh, Bu Sari Bertekad Sakiti Dewa

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan.

Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," kata Gibran seperti dilansirkan Antara.

Meskipun, uang hasil pungli kepada warga yang memberi mereka ikhlas, tetapi tidak boleh dilakukan, ada aturannya, suratnya tercantum zakat, sedekah, dan fitrah yang boleh melakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apalagi Lurah ikut menandatangani itu, semakin salah.

Baca Juga: Tanggapi Covid-19 Melonjak, Mardani Ali Sera: Pemimpin Harus Beri Contoh seperti Tak Menghadiri Pesta

Gibran mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya.

"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan," kata Gibran.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x