Jokowi Digugat 'Copot Jabatan' oleh TPUA, KSP: Teman-teman Ini Bapernya Terlalu Tinggi

- 2 Mei 2021, 16:32 WIB
presiden Jokowi digugat.
presiden Jokowi digugat. /Instagram/@jokowi

Baca Juga: Mengerikannya Kerumunan di Tanah Abang, Ernest Prakasa: Pemerintah Kemana Ya?

Menurutnya kepemimpinan Jokowi dalam penegakan hukum dan perekonomian menjadi carut marut.

Menanggapi tuntutan itu Kantor Staf Presiden melalui Tenaga Ahli Ade Irfan Pulungan angkat bicara. Menurutnya gugatan itu tak berdasar.

"Pertanyaan saya adalah gugatan yang diajukan Muhidin dkk ini termasuk Bang Eggi Sudjana secara hukum terpenuhi nggak unsur-unsurnya," ujar Ade kepada wartawan dilansir Galamedia pada Minggu, 2 Mei 2021.

"Atau sebagai perasaan saja, jadi melihat secara umum, teman-teman ini dibawa perasaan. Bapernya terlalu tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 Kian Menggila, Pakar Ungkap Fakta Buruknya Penanganan Covid-19 di India

Ade menegaskan dalam mengajukan gugatan harus ada alasan yang jelas terutama pada Presiden Jokowi.

"Tidak pasti positanya, dalil-dalil yang mereka ungkapkan. Apa yang menjadi alasan hukum mereka untuk menggugat Pak Jokowi. Jangan sampai nanti tikus mati di got yang disalahkan Jokowi. Nggak fair," kata Ade.

Dalam keterangannya, Ade juga menjelaskan bahwa proses pengunduran diri presiden harus berdasarkan mekanisme yang telah diatur Undang-Undang.

"Proses pengunduran diri ada mekanismenya yang diatur UUD. Kita tidak bisa terbawa emosi dan terbawa perasaan karena melihat sesuatu sehingga 'ya udah mundur aja Pak Jokowi' itu nggak boleh," ujar Ade.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x