GALAMEDIA - Kasus gugatan di dalam keluarga kembali terjadi. Di Majalengka, Jawa Barat seorang ibu menggugat anaknya ke pengadilan.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang sejak lama konsen mengurusi gugatan keluarga kembali menyoroti kasus tersebut.
Masalah yang terjadi ini adalah menyangkut Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio dan anak kandungnya sendiri, Ika Wartika alias Kwik Gien No.
Dedi telah menelepon langsung Ika Wartika. Melalui sambungan telepon Ika menceritakan awal mula ia digugat agar mundur dari statusnya sebagai anak oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: Wakil Bupati Agus Masykur Sambut Baik Zona Integritas Polres Subang
Rupanya gugatan itu bermula dari keinginan sang ibu untuk menjual Gelora Studio Foto atau yang lebih dikenal dengan Foto Abok Majalengka. Namun hal itu ditolak oleh Ika.
"Abok itu sudah terkenal sebagai studio foto. Saya tidak mau dijual, tidak mau tanda tangan. Abok itu kan sudah ratusan tahun mau saya lestarikan. Saya ngotot tidak mau tanda tangan (dijual). Sekarang saya ujug-ujug dipanggil digugat," ucap Ika kepada Dedi Mulyadi.
Gugatan tersebut, kata Ika, mengharuskan dirinya membuat surat pernyataan untuk memutuskan hubungan ibu dan anak dengan Sri Mulyani.
"Nah saya enggak mau. Tapi tetap Kamis itu sidang (gugatan) saya tetap harus bikin surat pernyataan," katanya.