Aktivis HAM Papua Veronica Koman Desak Mahfud MD Segera Dicopot dari Menkopolhukam, Kenapa?

- 7 Mei 2021, 16:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

"Belum lagi Pak Mahfud MD secara langsung merestui impuitas di Papua," terangnya.

"TGPF buatan Pak Mahfud telah rampung investigasi pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya. Aparat ditemukan sebagai pelakunya, tapi kenapa hingga sekarang belum ada yang disidang," pungkas Veronica.

Baca Juga: Intip 5 Ide Masakan Anti-santan Saat Lebaran, Dijamin Super Kekinian!

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD telah menyampaikan keputusan pemerintah terkait dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

KBB yang dimaksud adalah mereka selama ini terus melakukan aksi kekerasan bersenjata hingga menewaskan aparat dan masyarakat biasa.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah saat ini secara resmi menyatakan bahwa KBB di Papua masuk dalam kategori sebagai kelompok teroris. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud MD pada Kamis, 29 April 2021.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x