Peralihan Status ASN Pegawai KPK Tuai Kontroversi, Febri Diansyah Curhat Soal Seleksi: Dua Bulan di Kopassus!

- 7 Mei 2021, 17:35 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /Tangkap layar YouTube Talk Show tvOne.

GALAMEDIA - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini masih menjadi bahan perbincangan publik.

Para pegawai yang mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merasakan adanya kejanggalan pada soal-soal yang diberikan.

Berdasarkan hasil tersebut KPK mengumumkan sebanyak 1.351 pegawai dinyatakan lulus dan 75 lainnya dinyatakan tidak lulus.

75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus justru para penyidik, penyelidik, serta pegawai senior yang mempunyai rekam jejak baik dalam kasus pemberantasan korupsi.

Menanggapi hal itu, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah justru malah menceritakan pengalamannya saat ikut seleksi pegawai KPK tahun 2013.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5, Sabtu 8 Mei 2021: Perang Dimulai! Kang Murad Cs Habisi Hama Terminal dan Pasar

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah. Febri mengaku proses yang dia lakukan cukup panjang.

"Saya mau cerita, gimana seleksi jd Pegawai KPK. Dulu... seleksi masuk KPK disebut INDONESIA MEMANGGIL. Ya, karena kami yg ikut seleksi merasa terpanggil untuk berbakti pada INDONESIA. Saya lulus Indonesia Memanggil 7 (IM-7), sekitar thn 2013 brsama 159 pegawai lainnya," tulis Febri dikutip Galamedia dari Twitter @febridiansyah, Jumat 7 Mei 2021.

Febri menjelaskan tahapan-tahapan yang pernah dia lakukan. Tahap 1 merupakan seleksi administrasi yaitu pertanyaan awal tentang pondasi-pondasi integritas dan motivasi masuk KPK.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x