Jadi Saksi Ahli Sidang Habib Rizieq, Refly: Jaksa Keliru, Tak Heran HRS Dikenakan Pidana Tidak Karu-karuan

- 10 Mei 2021, 20:44 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkap layar YouTube.com Refly Harun.

"Kita tidak bisa mengatakan ini sebuah kejahatan melainkan hanya pelanggaran saja, celakanya ada yang diproses ada yang engga," tegasnya.

Namun kata Refly, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tetap kukuh bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan.

"Waduh kalau kejahatan saya bilang, maka tolong proses semua pelanggar proker karena mereka sudah melakukan kejahatan," ucapnya.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Berduka Cita Wafat Tengku Zulkarnain : Kita Memang Sering Selisih Pendapat Namun…

Refly Harun mengaku tidak heran ketika Habib Rizieq dikenakan pidana yang tidak karu-karuan jika melihat cara berpikir Jaksa Penuntut Umum yang keliru.

"Saya tidak heran ya, kalau kemudian Habib Rizieq ini dikenakan pidana yang tidak karu-karuan, menurut saya, karena memang cara berpikir Jaksa Penuntut Umumnya keliru karena menganggap sudah melakukan kejahatan, bayangkan," pungkas Refly.

Seperti diketahui, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Agenda utama adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa atau kuasa hukumnya.

"Saksinya ada dua orang, dan dapat dilakukan melalui video telekonferensi di mana saksi akan bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan dalam keterangannya Senin, 10 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah