GALAMEDIA - Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, menegaskan jika narasi larangan mudik lebaran harus dipahami bersama, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang liar.
"Narasi larangan mudik yang disampaikan Pemerintah harus dipahami dan dilaksanakan. Untuk selanjutnya berikan pemahaman kepada masyarakat secara utuh, humanis dan solutif.
Implementasi larangan mudik oleh TNI dan Polri dilaksanakan dengan membuat Pos Penyekatan disejumlah titik, di wilayah perbatasan Sumedang dengan daerah lain," ujar Dandim Selasa 11 Mei 2021.
Menurut Dandim, kebijakan larang mudik itu, sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Digelar Hari Ini, Berikut Link Live Streamingnya
"Ini yang harus dipahami bersama. Larang mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Meski tak bisa ditampikan, mudik adalah tradisi umat muslim Indonesia yang takkan pernah hilang. Namun dalam situasi Pandemi Covid 19 seperti sekarang, masyarakat diharapkan dapat menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya.
Sebab jika mudik dilaksanakan, dikhawatirkan akan semakin membahayakan atau menimbulkan klaster baru Covid-19.
"Oleh karena itu, jika rindu saudara di kampung, untuk sementara bisa dilakukan dengan video call dan saluran lainnya yang memungkinkan bisa digunakan," katanya.
Sedangkan bagi petugas di Pos Penyekatan, Dandim mengajakan untuk aksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tulus ikhkas dalam pengabdian.
"Mudah- mudahan yang kita lakukan itu, bisa jadi ladang amal ibadah terlebih di dalam Bulan Ramadan. Tetap semangat, tetap sehat, kompak, saling mengingatkan dan melengkapi, di dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ucapnya.***