Heboh, Presiden Jokowi Digugat! Ternyata Karena Hal Ini

- 11 Mei 2021, 20:05 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Twitter/@setkabgoid

GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah digugat oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor Santoso diketahui menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bukan tak beralasan, ternyata penggugat menilai Jokowi lalai atas tindakan tidak menerbitkan seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

"Kami resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Presiden atas tindakan tidak diterbitkannya Peraturan Presiden tentang fiktif positif,” ujar kuasa hukum pemohon, Eliandi Hulu kepada wartawan 11 Mei 2021. 

Salah satunya terkait peraturan turunan UU Administrasi Pemerintahan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang mengakibatkan kekosongan hukum untuk menempuh upaya fiktif positif ke PTUN dengan Nomor Perkara 123/G/TF/2021/PTUN.JKT,” sambungnya dalam wawancara.

Baca Juga: Intip Kepribadian Tersembunyi Orang Golongan Darah A, B, O, dan AB

Penggugat sendiri memiliki sejumlah argument untuk pelaporannya ini. Salah satunya ialah terjadi perubahan dalam UU Administrasi Pemerintahan terutama dalam ketentuan yang mengatur tentang Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan setelah UU Cipta Kerja berlaku.

Sebelum ada UU Cipta Kerja, upaya fiktif positif dilakukan melalui mekanisme di PTUN. Namun dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja, upaya fiktif positif melalui mekanisme PTUN dihapus.

Hal ini menyebabkan PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan fiktif.

"Sehingga sejak UU Cipta Kerja diundangkan, PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan fiktif positif," tandas Eliandi.

Lebih lanjut, Eliandi menyatakan Jokowi hingga saat ini belum menerbitkan Perpres yang mengatur tentang beberapa hal.

Baca Juga: Heboh Soal TWK, Mardani Ali Sera : TWK Ada Potensi Melanggar UU, Ini Alasannya  

"Persoalannya, sejak UU Cipta Kerja diundangkan, hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia belum menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum berdasarkan amanat Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," jelasnya.

Hal ini menyebabkan kekosongan aturan dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53.

"Sehingga, saat ini terjadi kekosongan hukum atau aturan dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," imbuh dia.

Lebih lanjut lagi, Eliandi mengungkap tenggat waktu yang diberikan.

"Artinya 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan dan diundangkan (tanggal 2 November 2020), maka paling lama (tanggal 2 Februari 2021) seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sudah harus diterbitkan," ujarnya.

Akibat belum diaturnya mekanisme fiktif positif di atas, penggugat menyatakan secara khusus dan seluruh advokat ataupun masyarakat mengalami kerugian gara-gara terdapat kekosongan hukum. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x