"Syukur-syukur bisa di tingkat RT, jadi bisa terhitung jumlahnya. Paling kalau misalkan tingkat RW, tentu harus di lapang yang lebih luas, lebih lebar," paparnya.
Diperbolehkan shalat id di masjid dan lapangan itu, ujar Rafani, hanya untuk daerah yang masuk zona aman dari Covid-19.
Baca Juga: Tinjau Pos Penyekatan Bareng Puan Maharani, Kapolri: Kami Tidak Bermaksud Melarang Mudik
Sedangkan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19, diimbau untuk tidak menggelar shalat id di tempat umum. Artinya, masyarakat di zona merah diharapkan menunaikan shalat id di rumah masing-masing.
"Harapan MUI semua berjalan tertib, jangan sampai ada masalah. Semua pelaksanaan shalat id di zona-zona aman tetap mengedepankan prokes dan di daerah zona merah, masyarakatnya shalat di rumah sebagaimana imbauan yang kami sampaikan," tandas Rafani.***