Laksanakan Instruksi Gubernur Jabar, Semua Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran Ditutup

- 16 Mei 2021, 16:05 WIB
Tangkapan layar keadaan pantai Pangandaran
Tangkapan layar keadaan pantai Pangandaran /Instagram/@pantai_pangandaran

"Personel kami terjunkan untuk melakukan penutupan dan penyekatan sejumlah titik lokasi, di antaranya Gate Utama Obwis Pangandaran, Gate Pantai Timur Obwis Pangandaran, Jalan masuk PT.PMB , Gate Cikembulan, Pertigaan Hotel Paluvi, Pertigaan Hotel Laut Biru, dan Pertigaan Hotel Krisna," kata Kapolres, Minggu 16 Mei 2021 siang.

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga melaksanakan penyekatan disejumlah ruas jalan untuk memutarbalikan kendaraan yang akan berwisata ke Pantai Pangandaran.

Salah satu titik yang menjadi lokasi penyekatan putar balik kendaraan yakni Bunderan Emplak Kalipucang dan Bunderan Ikan Marlin Pangandaran.

"Kami memutarbalikan kendaraan wisata yang datang ke obyek wisata Pantai Pangandaran, dan memberikan akes masuk bagi warga setempat. Ini kami lakukan untuk menekan dan mencegah penyebaran virus corona pasa saat libur hari Raya Idul Fitri 1442H. Situasi dikawasan objek wisata Pantai Pangandaran lengang," katanya.

Baca Juga: Pasca Tenggelamnya Perahu di Tempat Wisata, Ganjar Pranowo: Tutup Saja

Pemerintah Kabupaten Pangandaran memutuskan menutup sementara seluruh Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran, mulai pukul 00.00 WIB, Minggu 16 MeI 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana menyampaikan keputusan itu berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Selanjutnya petugas langsung memulangkan wisatawan yang tidak menginap. Sementara bagi wisatawan yang menginap di hotel dan penginapan diberi waktu sampai check out,” kata Kusdiana.

Maka saat ini, akses ke Pangandaran dilakukan penyekatan di Kalipucang dan wisatawan diputar balik.

Baca Juga: Link Streaming MotoGP Prancis 2021: Fabio Quartararo Melesat Tajam, Marc Marquez Akui Tak Sehebat Dulu

“Penutupan ini melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan instansi terkait dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” Katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x