GALAMEDIA - Pengelola Objek Wisata di wilayah Kabupaten Bandung diminta tegas untuk membatasi kapasitas pengunjung. Dimana pengunjung harus dibatasi hanya 50% dari kunjungan normal.
Pembatasan kapasitas kunjungan ini, untuk mencegah terjadinya kerumunan orang yang dapat memicu risiko penyebaran covid-19.
"Di sini butuh ketegasan. Kalau seandainya dalam situasi normal maksimal 1.000 pengunjung, bisa dihitung kalau sudah masuk 500 jangan dipaksakan masuk," tandas Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Baca Juga: Buntut Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Resmi Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika
Ditegaskan Dadang, setiap pengelola harus menghitung berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk, dan berapa yang sudah pulang. Bila jumlahnya sudah 50% dari kapasitas, maka pengunjung masuk dihentikan.
"Stop dulu, waiting list lah. Kalau pengunjung yang sudah masuk ada yang pulang, baru boleh memasukkan yang waiting list tadi," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, ia menilai terdapat pelanggaran protokol kesehatan (protkes) dan tingkat kunjungan wisatawan yang tidak terkendali di kawasan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira).
Karenanya, untuk sementara waktu, seluruh reservasi check in di kawasan wisata Pacira ditutup.