Kasus Pencurian yang Berujung Pemerkosaan ABG Diungkap Polisi, Dua pelaku Diamankan

- 17 Mei 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara. /Ichigo121212/Pixabay

Dituturkan Yusri, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian korban, boneka lumba-lumba, hingga hasil curian berupa satu unit handphone merek Samsung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x