Soal KPK, Ferdinand Hutahaean : Jokowi Paham Betul KPK Tidak Bisa Diganggu Gugat

- 17 Mei 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Oleh karena itu pengalihan status ini harus dilakukan lebih sistematis.

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” pungkasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara! JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat

Hasil TWK kata Jokowi, tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-indidivu maupun institutis KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” jelasnya.

Jokowi lantas meminta agar pihak terkait untuk mengikuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 Tahun 2019 terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes denagn prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” ujar dia. ***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x